Kamu minta AI generate sebuah ilustrasi, hasilnya bagus, kamu upload ke internet, dan tiba-tiba seniman lain bilang itu mirip banget sama gaya lukisannya. Siapa yang salah? Kamu, AI-nya, atau perusahaan yang melatih AI itu pakai jutaan karya tanpa izin? Pertanyaan ini bukan lagi skenario hipotetis karena sudah terjadi di dunia nyata, sudah masuk pengadilan, dan hasilnya masih belum ada yang benar-benar memuaskan semua pihak. Selamat datang di salah satu krisis hak cipta terbesar yang pernah ada.
Hak cipta lahir dari satu prinsip sederhana: kalau kamu menciptakan sesuatu, kamu punya hak atas ciptaan itu. Tapi prinsip itu dirumuskan jauh sebelum ada mesin yang bisa menciptakan sesuatu tanpa tangan manusia. Ketika AI mulai bisa menghasilkan karya seni, musik, tulisan, dan kode dalam hitungan detik, sistem hukum yang ada tiba-tiba menghadapi pertanyaan yang belum pernah dipikirkan sebelumnya: apakah mesin bisa punya hak cipta? Dan kalau tidak, siapa yang berhak atas hasilnya?Di sinilah kekosongan hukum yang berbahaya itu dimulai. Teknologi bergerak jauh lebih cepat dari regulasi, dan di celah itulah konflik kepentingan antara perusahaan AI, kreator, dan pengguna terus berkembang tanpa ada wasit yang benar-benar berwenang.
Apa yang Sudah Terjadi di Luar Negeri
Amerika Serikat menjadi salah satu medan pertempuran hukum paling aktif soal ini. Beberapa seniman menggugat perusahaan AI generatif seperti Stability AI dan Midjourney dengan tuduhan bahwa model mereka dilatih menggunakan karya berhak cipta tanpa izin dan tanpa kompensasi. Getty Images juga menggugat Stability AI karena menggunakan jutaan foto dari database mereka untuk melatih model AI.Hasilnya masih berjalan di pengadilan, tapi satu hal sudah mulai jelas: sistem hukum hak cipta yang ada belum dirancang untuk menghadapi skala dan kecepatan seperti ini. Di sisi lain, US Copyright Office sudah menegaskan bahwa karya yang murni digenerate AI tanpa intervensi manusia yang signifikan tidak bisa didaftarkan sebagai hak cipta. Artinya, karya AI ada di zona abu-abu, tidak dilindungi tapi juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas dampaknya.
Bagaimana Dengan Indonesia?
Indonesia punya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, tapi regulasi ini lahir di era yang sama sekali belum membayangkan keberadaan AI generatif. Definisi pencipta dalam UU tersebut merujuk pada manusia, bukan mesin. Artinya kalau kamu generate karya pakai AI dan klaim sebagai milikmu, dasar hukumnya sangat lemah. Tapi di sisi lain, kalau karya itu dipakai orang lain tanpa izin, kamu juga tidak punya landasan kuat untuk menuntut.Bagi kreator lokal Indonesia, ini bukan sekadar masalah teori hukum. Ilustrator, musisi, penulis, dan desainer grafis sudah mulai merasakan dampaknya secara langsung ketika klien mulai beralih ke AI untuk kebutuhan yang sebelumnya mereka kerjakan. Dan ketika mereka mencoba melindungi gaya atau karya mereka dari direplikasi AI, instrumen hukum yang tersedia belum cukup kuat untuk membela mereka.
Tiga Pihak Yang Saling Klaim

Konflik ini sebetulnya melibatkan tiga pihak dengan kepentingan yang berbeda. Perusahaan AI berargumen bahwa melatih model menggunakan data publik masuk dalam kategori fair use dan transformatif. Kreator berargumen bahwa karya mereka diambil tanpa izin dan digunakan untuk membangun produk komersial yang justru mengancam mata pencaharian mereka. Pengguna berada di tengah, menikmati akses ke tools yang powerful tapi tidak tahu apakah yang mereka hasilkan punya status hukum yang jelas.Tidak ada dari ketiga pihak ini yang sepenuhnya salah, dan tidak ada yang sepenuhnya benar. Yang jelas adalah sistem yang ada sekarang belum mampu mengakomodasi kompleksitas hubungan antara ketiganya secara adil.
INSIGHT PENULIS
Ada ironi besar di sini. AI dilatih menggunakan kreativitas manusia dalam jumlah masif, lalu menghasilkan output yang kemudian bersaing dengan kreator manusia itu sendiri. Ini bukan sekadar soal teknologi yang mengancam pekerjaan, ini soal ekosistem kreatif yang fondasinya dibangun dari karya manusia tapi hasilnya tidak mengalir balik ke mereka. Kalau tren ini dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, yang paling dirugikan bukan hanya kreator hari ini, tapi juga kualitas data yang akan melatih AI generasi berikutnya karena kreator akan berhenti berkarya di ruang publik.
Pertanyaan siapa yang punya hak atas karya AI belum punya jawaban yang tuntas, dan mungkin tidak akan punya dalam waktu dekat. Tapi membiarkan kekosongan ini terus berlanjut bukan pilihan yang netral karena diam selalu menguntungkan pihak yang sudah punya power lebih besar. Buat kreator, ini saatnya aktif terlibat dalam percakapan regulasi. Buat pengguna AI, ini saatnya lebih sadar dari mana karya yang kamu nikmati itu sebetulnya berasal.
DISCLAIMER
Artikel ini merupakan konten insight editorial Blockhore yang bersifat analitis dan tidak merepresentasikan pandangan institusi maupun konsultasi hukum apapun. Seluruh isi artikel bertujuan sebagai bahan refleksi dan diskusi publik. Blockhore menyarankan pembaca untuk berkonsultasi dengan ahli hukum terkait untuk keperluan spesifik.
