Berita

Negara Kini Bisa Sita Aset Kripto Kamu Tanpa Izin, Ini yang Perlu Kamu Tahu

4 min readMon Apr 27 2026
Negara Kini Bisa Sita Aset Kripto Kamu Tanpa Izin, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Selama ini banyak yang nganggep aset kripto itu “aman tersembunyi” di balik teknologi blockchain yang susah dilacak, susah disita, dan bebas dari jangkauan negara. Tapi anggapan itu sekarang harus mulai direvisi. Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan aturan yang secara resmi memasukkan aset kripto sebagai objek yang bisa disita dan dimanfaatkan negara, bahkan tanpa perlu persetujuan dari pemiliknya. Kalau kamu punya aset kripto dan punya utang ke negara, ini berita yang wajib kamu baca sampai habis.


Pemerintah resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu aset yang dapat disita dan dimanfaatkan negara dalam proses pengurusan piutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan ini merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, yang diperbarui untuk menyesuaikan mekanisme penyelesaian utang negara dengan perkembangan jenis aset yang kini semakin beragam termasuk aset digital seperti kripto. Singkatnya, negara sadar bahwa kekayaan masyarakat nggak lagi cuma berbentuk tanah, tabungan, atau saham, dan regulasi pun ikut berevolusi.

Apa yang Berubah dengan Aturan Ini?

Poin paling krusial dari PMK 23/2026 ini ada di Pasal 186A. Pasal ini menyebutkan bahwa pemanfaatan aset oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dapat dilakukan tanpa persetujuan penanggung utang dan hasilnya langsung digunakan untuk mengurangi kewajiban utang tersebut. Artinya, proses yang sebelumnya harus melewati persetujuan pemilik aset, lelang, atau prosedur hukum panjang kini bisa dipangkas secara signifikan.

Aset sitaan tidak perlu lagi menunggu proses lelang atau penyelesaian hukum yang panjang, negara dapat langsung memanfaatkan aset tersebut sehingga proses pelunasan utang menjadi lebih cepat.

Aset Apa Saja yang Bisa Disita?

Melalui Pasar 233, pemerintah memperluas jenis aset yang dapat dialihkan secara paksa untuk melunasi utang. Aset yang termasuk dalam kategori ini meliputi uang tunai, aset digital atau kripto, simpanan di lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, giro dan saldo rekening koran, obligasi, saham, surat berharga lainnya, piutang atau tagihan, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Aset harus sudah bersertifikat atas nama penanggung utang, tidak terkait permasalahan hukum, tidak dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, dan tidak sedang dijadikan jaminan utang kepada kreditur lain.

Siapa yang Bisa Mengajukan Penyitaan?

Menariknya, kewenangan untuk mengajukan permohonan pendayagunaan aset ini nggak cuma ada di tangan kementerian dan lembaga pemerintah. Pasal 186C membuka peluang pengajuan permohonan tidak hanya bagi kementerian dan lembaga, tetapi juga bagi BUMN, BUMD, BUMDes, perorangan, badan usaha lain, hingga koperasi dan perseroan terbatas. Cakupan yang cukup luas dan ini patut dicermati.

Bagaimana Soal Penilaian Asetnya?

Meski kewenangannya meluas, ada mekanisme pengaman yang tetap diberlakukan. Proses penilaian aset tetap harus dilakukan secara profesional oleh penilai pemerintah maupun penilai publik untuk memastikan nilai pasar yang wajar dan nilai ini menjadi dasar dalam menentukan besaran pengurangan utang dari aset yang disita.

Satu hal lagi yang perlu dicatat: pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang, tetapi tidak menghapus biaya administrasi pengurusan piutang negara. Jadi meskipun asetmu disita dan dipakai buat bayar utang, biaya administrasinya tetap jalan.


Insight Penulis

Aturan ini adalah sinyal jelas bahwa pemerintah Indonesia makin serius dalam memandang aset kripto sebagai instrumen keuangan yang nyata, bukan lagi sekadar aset spekulatif di ruang abu-abu regulasi. Di satu sisi, ini adalah langkah maju: negara mengakui eksistensi kripto secara hukum dan memperlakukannya setara dengan aset keuangan lainnya. Tapi di sisi lain, ini juga jadi pengingat bahwa era “kripto bebas dari jangkauan hukum” sudah resmi berakhir di Indonesia.

Buat para holder kripto yang juga punya kewajiban finansial ke negara, ini bukan saatnya panik, tapi saatnya lebih melek regulasi. Karena pada akhirnya, aset digital yang kamu pegang kini punya konsekuensi hukum yang sama nyatanya dengan aset fisik yang kamu miliki.


PMK 23/2026 adalah babak baru dalam hubungan antara regulasi keuangan Indonesia dan dunia aset digital. Kripto yang dulu sering dianggap “tak tersentuh” secara hukum kini masuk secara resmi ke dalam sistem piutang negara yang bisa disita, bisa dimanfaatkan, dan bisa jadi alat pelunasan utang tanpa perlu persetujuan pemiliknya. Buat kamu yang aktif di dunia kripto, pesan paling pentingnya sederhana: pahami kewajibanmu, kenali hakmu, dan jangan anggap aset digital sebagai zona bebas hukum.

CryptoRegulasi

Share

React

Author

Rafi Aliffari

Rafi Aliffari

Your Brand Could Be Here

Reach our audience & grow with us

Advertise Now