Berita

Timothy Ronald dan Kalimasada Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Kripto Makin Panas

3 min readTue May 12 2026
Timothy Ronald dan Kalimasada Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Kripto Makin Panas

Nama Timothy Ronald selama ini dikenal sebagai influencer kripto dengan komunitas besar, tapi belakangan namanya justru ramai bukan karena konten investasi. Polda Metro Jaya mengungkap telah memeriksa influencer kripto Timothy Ronald dan Kalimasada terkait laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama komunitas Akademi Crypto. Kasus ini bukan muncul tiba-tiba karena laporan sudah masuk sejak awal tahun, cuma prosesnya sempat jalan di tempat selama berbulan-bulan. Sekarang, setelah penyidik mulai bergerak, publik kripto Indonesia mulai bertanya: seberapa dalam kasusnya?

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan investasi aset kripto bermasalah, dan laporan tersebut diketahui telah masuk ke Polda Metro Jaya sejak Januari 2026. Selama hampir empat bulan, perkembangan kasus ini dianggap stagnan oleh pihak korban hingga mereka harus mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk meminta kepastian.Kasus ini makin ramai setelah viral di media sosial. Akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi mengenai laporan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada, di mana disebutkan bahwa sejumlah korban mulai berani melapor setelah sebelumnya mengaku mendapat tekanan dan ancaman.

Pemeriksaan Resmi Mulai BerjalanKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa pada Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB, kedua pihak terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber Polda Metro Jaya. (Kompas) Meski begitu, polisi belum membuka hasil pemeriksaan kepada publik, sehingga detail kasusnya masih terbatas.

Kuasa Hukum Desak Investigasi TPPU

Pihak korban tidak tinggal diam. Kuasa hukum korban, Jajang, mendorong aparat penegak hukum untuk turut menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk aliran dana yang berasal dari masyarakat. Ini penting karena kalau kasusnya hanya berhenti di ranah siber, potensi pemulihan aset korban bisa jauh lebih kecil.Jajang menegaskan bahwa aliran dana masyarakat harus dilacak secara transparan melalui penyidikan TPPU agar tidak ada celah bagi pelaku untuk mengaburkan aset yang merupakan hak para korban.

Pasal yang Disangkakan

Bukan kasus sederhana. Laporan yang diajukan mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Transfer Dana, hingga sejumlah pasal dalam KUHP terbaru. Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa pihak korban ingin memastikan semua jalur hukum tertutup rapat bagi terlapor.

DISCLAIMER

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia untuk publik dan bertujuan semata sebagai bahan edukasi serta referensi informasi. Seluruh isi artikel tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, vonis, maupun opini hukum terhadap pihak manapun yang disebutkan. Proses hukum yang berjalan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang, dan semua pihak dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya di pengadilan.Blockhore tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi atau tindakan apapun yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi kamu dengan pihak yang berkompeten.

Share

React

Author

Hadyan Orlenda Kurniawan Putra

Hadyan Orlenda Kurniawan Putra

Your Brand Could Be Here

Reach our audience & grow with us

Advertise Now